Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB memfasilitasi Pelaksanaan eksekusi riil menjadi eksekusi sukarela dengan kesepakatan damai perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Bbs jo. No 25/Pdt.G/2024/PN Bbs dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes Bapak Kukuh Kurniawan, S.H,. M.H dengan didampingi Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Brebes sebagai saksi dan di hadiri para pihak yang berperkara di Media Center Pengadilan Negeri Brebes.
Melalui musyawarah dan penandatanganan kesepakatan bersama, para pihak sepakat menyelesaikan dan menyerahkan objek perkara secara damai.
Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB memfasilitasi Pelaksanaan eksekusi riil menjadi eksekusi sukarela dengan kesepakatan damai perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Bbs jo. No 25/Pdt.G/2024/PN Bbs dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes Bapak Kukuh Kurniawan, S.H,. M.H dengan didampingi Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Brebes sebagai saksi dan di hadiri para pihak yang berperkara di Media Center Pengadilan Negeri Brebes.
Melalui musyawarah dan penandatanganan kesepakatan bersama, para pihak sepakat menyelesaikan dan menyerahkan objek perkara secara damai.
Indonesia
English